
DailyIndonesia.id, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Kegiatan itu berlangsung di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (1/8/2025).
Rapat tersebut menyetujui pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.402.790.244.857, dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.462.300.000.977.
Badan anggaran (Banggar) menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Jepara memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Seperti sektor parkir, pajak hiburan, pariwisata, dan potensi pendapatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam penyusunanKUA-PPAS.
Mengenai saran dan masukan dari badan anggaran, Edy mengaku akan memperhatikan dan menindaklanjuti.
“Saya minta ini dapat dijadikan pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” tutupnya.
Sementara itu terkait pengoptimalan pendapatan daerah melalui parkir dan pajak hiburan, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
Yakni terkait mengenakan retribusi pada parkir di kawasan pabrik.
“Tanggal 5 sampai 8 (Agustus) nanti kita akan lakukan sosialisasi khususnya potensi baru di pabrik-pabrik karena potensinya cukup besar,” kata Florentina.
Sedangkan pajak hiburan, ia meminta kesadaran pihak penyelenggara/event organizer untuk membayarkan pajak sesuai target penonton yang telah ditentukan.
“Apabila nanti dalam pelaksanaannya kami mengalami kesulitan, kami akan melibatkan pengacara negara dalam hal ini dari kejaksaan,” tegasnya.