
DailyIndonesia.com, KUDUS – Setelah penantian panjang, akhirnya SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan seluruh kepala desa di kabupaten Kudus ditarget terbit pada Juli 2024 ini.
Pasalnya kabupaten tetangga sudah terlebih dahulu menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Semua kepala desa mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun sesuai peraturan yang baru.
Peraturan itu adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 39 ayat (1), masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun. Berbeda dari peraturan sebelumnya yang 6 tahun saja.
“Secara administrasi penerbitan SK perpanjangan masa jabatan sudah diproses. Diharapkan pekan ini selesai,” kata Pj bupati Kudus M. Hasan Chabibie. Dilansir ANTARA JATENG, Jumat (21/6/2024).
Dengan begitu, kini tinggal mencari waktu yang tepat untuk penyerahannya.
Dari 123 desa di Kudus, yang akan mendapat SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU yang baru ada 118 desa.
Hal ini lantaran lima daerah lainnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Kelima desa itu meliputi Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus yang juga Kepala Desa Berugenjang, Kiswo, mengaku tidak ada permasalahan terkait SK perpanjangan masa jabatan seluruh kepala desa sesuai aturan yang baru.
“Dari semula jabatan kepala desa enam tahun. Sesuai aturan yang baru ditambah dua tahun menjadi delapan tahun,” ucapnya.