DailyIndonesia.id, JEPARA – Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Jepara telah memutus cerai sebanyak 824 pasangan.
Parahnya, judi online paling banyak melatarbelakangi perceraian itu.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas IA Jepara, Mahmudi menyebut alasan terbanyak pengajuan kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Dari 824 pasangan ada sebanyak 532 kasus akibat perselisihan.
Alasan ini mayoritas dilatarbelakangi oleh judi online, sehingga kasusnya mencapai ratusan.
“Ada juga yang langsung alasan judi ada tiga kasus. Tapi kebanyakan alasannya perselisihan dan pertengkaran, tapi di balik itu akibat dari judi online. Judi online ini mayoritas,” ucapnya. Dilansir Suara Merdeka Muria, Jum’at (28/6/2024).
Masalah selanjutnya yang banyak mengakibatkan cerai gugat adalah ekonomi. Yakni mencapai 192 kasus cerai.
Alasan lainnya adalah kawin paksa ada dua kasus, madat ada 12 kasus, dan dipenjara ada lima kasus.
Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zaelani mengungkapkan judi online memang marak jadi penyebab perceraian dalam dua tahun ini.
“Judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online,” ungkap Abdul Halim.
Selain judi online, judi konvensional juga kerap menjadi penyebab perceraian.
Persoalan judi kerap menimbulkan masalah ekonomi dan berkurangnya nafkah untuk keluarga.
Rentetan masalah akibat judi online inilah yang menimbulkan angka perceraian tinggi.
“Dari judi, nafkah berkurang. Kemudian terjadi pertengkaran yang berujung gugatan cerai,” bebernya.
Menurutnya masalah judi online sudah meracuni masyarakat Jepara.
Judi juga mengganggu stabilitas rumah tangga, sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk segera menjauhi judi dalam bentuk apapun.
“Jadi untuk segera dijauhi, karena terbukti bisa menimbulkan perceraian,” katanya.