DailyIndonesia.id, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil beberapa kepala dinas hingga kepala desa.

Pemanggilan ini merupakan buntut dari deklarasi dukungan oleh ratusan kepala desa untuk Sudewo sebagai Bupati Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai gubernur Jateng.

Pada Senin, 24 Juni 2024, sebanyak tiga orang dimintai keterangan.

Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama. Lalu Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten (Pasopati) Pandoyo. Kemudian Kades Semampir Parmono selaku pemimpin deklarasi tersebut.

Selain pemanggilan, Bawaslu Pati juga turun langsung mendatangi para kades.

“Dari tiga pihak yang kami minta keterangan, berkembang beberapa kades yang harus kami minta keterangan lanjutan. Ada yang ke Karangrowo Jakenan, Tambahharjo Pati, Kades Angkatan Lor Tambakromo. Kemudian saya sendiri melakukan penelusuran ke Kepala Desa Regaloh dan Kepala Desa Purwosari Tlogowungu,” terang Ketua Bawaslu Pati Supriyanto.

Setelah menggali keterangan, lanjut Supriyanto, pihaknya akan membahasnya secara internal terkait tindak lanjut penelusuran dugaan pelanggaran.

“Langkah selanjutnya akan kita diskusikan. Apakah masih diperlukan penulusuran lanjutan atau hasil dari permintaan keterangan ini cukup untuk dirapatkan dan memutuskan temuan untuk di register atau tidak,” jelasnya.

Tak rampung sampai di situ. Setelah resgister, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui.

Mulai dari meminta klarifikasi, memanggil pihak terkait, mengkaji temuan, dan memberikan rekomendasi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

Rekomendasi itu pun sesuai dengan pelanggaran dan bidang yang menanganinya.

“Kalau admistrasi Pemilu rekomendasi Pemilu. Kalau pidana pemilihan ke penegak hukum. Kalau pelanggaran kode etik ke DKPP atau ke KPU kalau badan ad hoc. Kalau perundangan-undangan lainnya maka akan kita stakeholder yang berwenang,” pungkasnya.

Sumber: Joglo Jateng

Bagikan: