
DailyIndonesia.id, KUDUS – Memasuki pekan ketiga bulan Mei 2024, pencairan dana desa sudah mencapai Rp70,62 miliar atau 52,49 persen dari alokasi 2024 sebesar Rp134,54 miliar.
“Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk tahap pertama sudah hampir dilakukan semua desa. Kecuali Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu yang mengalami keterlambatan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus, Harso Widodo, Selasa (14/5/2024).
Keterlambatan ini lantaran pemerintah desa tersebut menjalani audit dari Inspektorat, sehingga pengajuan agak telat. Namun, pekan ini sudah tersalurkan.
Untuk skema penyaluran dana desa tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana desa tersebut terbagi atas dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark). Masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi.
Berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara dana desa non-earmark merupakan dana desa untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Alokasi dana bagi pemerintah desa di Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar. Naik dari tahun 2023 yang sebesar Rp301,67 miliar.
Alokasi anggaran itu meliputi alokasi dana desa (ADD) Rp92,03 miliar. Dana desa Rp134,54 miliar, bagi hasil pajak dan hasil retribusi Rp20,99 miliar.
Lalu bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan provinsi Rp14,49 miliar.
Kemudian bantuan khusus BUMDes Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP Rp500 juta.