
DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas kepada sejumlah hotel, resto, dan tempat makan membandel yang terdeteksi melanggar aturan perpajakan.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Forkopimda mendatangi mereka pada 28 Mei 2024.
Para pengusaha itu kedapatan melakukan pelanggaran seperti tak membayar pajak hingga 2 tahun, tak mau menghubungkan tapping box, dan lain-lain.
Sebagai sanksi, beberapa lokasi pun dipasangi banner peringatan. Seperti yang berada di JnJ cafe, RM H.Ismun 6, Cafe Mineta, dan lain-lain.
Edy meminta agar mereka taat pajak dan aturan yang berlaku. Pasalnya, pengawasan pajak merupakan arahan dari KPK.
“Saya minta untuk membayar pajak 2023 dan 2024. Yang menbandel pasang banner bahwa ini dalam rangka pengkawasan dan itu arahan KPK,” papar dia usai melakukan pengecekan di beberapa tempat.
Ia merinci, dari 167 hotel di Jepara, yang baru aktif membayar pajak baru 30 persen. Termasuk resto sebanyak 193 yang aktif baru 40 persen.
“Rumah makan 200 yang aktif juga 40 persen. Perlu ada pengawasan aktif peninjauan langsung ke objek,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya tak akan segan mencabut izin usaha bisa masih membandel.
“Sanksi 3 kali berturut-turut diberi surat peringatan kalau membandel ya kita cabut izin usaha,” ujar Edy.
Selain itu, upaya ini juga untuk mencapaitarget pendapatan pajak hotel dan resto. Ia merinci potensi penerimaan hotel sebanyak Rp6,5 M dari yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp1,4 M. Sedangkan untuk pendapatan pihak resto sebanyak Rp3 Miliar dan terkumpul Rp2 Miliar.