DailyIndonesia.id – Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan membebaskan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari kasus pelanggaran UU ITE pada Selasa (21/5/2024).

“Komnas HAM mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang melepaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging) pada 21 Mei 2024 terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024). Dilansir ANTARA.

Ia mengatakan, Komnas HAM menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Daniel merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Kasus itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Menyusul putusan bebas, Komnas HAM menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah menunjukkan sikap kredibel dan profesional.

“Sikap tersebut ditunjukkan dengan mengimplementasikan kebijakan Anti-SLAPP secara efektif dan strategis,” kata dia.

Anti-SLAPP sendiri merupakan konsep perlindungan hukum masyarakat agar tidak dapat dituntut maupun digugat secara perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menilai putusan bebas Daniel merupakan pembelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM ke depannya.

“Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagai bagian dari pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, tuturnya.

Dilansir dari KlikFakta.com, Kuasa Hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu telah mengajukan permintaan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jepara beberapa waktu lalu.

Daniel divonis Pengadilan Negeri Jepara dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah atau subsider satu bulan.

Hasil putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka yang menyatakan Daniel secara resmi dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam surat putusan nomor 374 /PID.SUS/ 2024/ PT SMG, menyebutkan bahwa permintaan banding terdakwa diterima sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/ 2024/ PN Jpa tertanggal 4 April 2024.

Bagikan: