DailyIndonesia.ID, JEPARA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Drs. H. Junarso, secara tegas menyatakan bahwa seluruh kios atau penyalur pupuk bersubsidi di wilayahnya wajib segera menyesuaikan harga jual sesuai dengan penurunan harga eceran tertinggi (HET) terbaru. Kebijakan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 ini resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen, berlaku sejak 22 Oktober 2025. Junarso menegaskan bahwa bagi kios yang masih bandel dan belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan baru, harus segera ditindak tegas. “Jika masih ada kios yang belum menyesuaikan, harus segera ditindak tegas, bahkan bisa dicabut izinnya,” tegas Junarso dalam pernyataannya pada Rabu, 17 Desember 2025.

Junarso yang dikenal memiliki perhatian khusus terhadap kesejahteraan petani menyampaikan bahwa turunnya harga pupuk bersubsidi merupakan kabar baik yang dinanti. Ia menjelaskan bahwa pupuk sebagai sarana produksi utama sangat memengaruhi biaya usaha tani. “Dengan turunnya harga pupuk maka secara langsung akan menurunkan biaya produksi, menaikkan Nilai Tukar Petani, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa persoalan pupuk bukan sekadar urusan ekonomi petani semata, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba bermain-main atau mengambil keuntungan di luar ketentuan yang berlaku dengan menjual di atas HET.

Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Junarso menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan langsung ke berbagai titik dalam rantai distribusi, mulai dari distributor hingga kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS). Ia juga akan memperketat pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Untuk kios pupuk, diminta agar menaati aturan dan menjual sesuai HET. Apabila terbukti menjual di atas HET, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan direkomendasikan untuk pencabutan izin distributor,” tegas Junarso menegaskan mekanisme penjualan di tingkat kios.

Langkah tegas dari DPRD Jepara ini diharapkan tidak hanya menjaga kestabilan harga di tingkat petani, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan kemandirian sektor pertanian lokal. Dengan biaya produksi yang lebih terkendali berkat turunnya harga pupuk, diharapkan hasil panen petani di Jepara dapat lebih maksimal. Pada akhirnya, seluruh kebijakan dan pengawasan ketat ini ditujukan untuk satu tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan dan mendorong perekonomian desa menuju kemakmuran yang lebih merata. (ADV)

Bagikan: