KlikFakta.com, JEPARA – Hingga September 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencatat realisasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) mencapai Rp4,11 miliar.
Jika dipresentase, jumlah itu setara 89,36 persen dari target tahun ini sebesar Rp4,6 miliar.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkapkan hal ini dalam kegiatan pembinaan dan evaluasi penempatan TKA, Rabu (22/10/2025).
Mas Wiwit, sapaan akrabnya, mengingatkan agar perusahaan jujur dalam mencatatkan aktivitas TKA di Jepara.
Jika TKA beraktivitas di Jepara harus dicatatkan di Jepara pula.
“Apabila ada perusahaan yang masih mencatatkan di tempat lain dan ada kegiatan di Jepara, mohon bisa dicatatkan juga di Jepara, sehingga bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kami untuk membangun Jepara,” ujarnya.
Mas Wiwit menyebut, pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing benar-benar memberi manfaat, baik melalui transfer pengetahuan maupun kontribusi pada PAD.
Pihaknya mencatat, potensi penerimaan dari perpanjangan izin kerja 266 TKA pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp5,22 miliar.
Selain kewajiban pencatatan, ia juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA untuk mematuhi regulasi lain.
Di antaranya, wajib melaksanakan pelatihan bahasa Indonesia dan program alih teknologi bagi tenaga kerja lokal.
Perusahaan juga diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza menyampaikan ada 414 TKA yang ditempatkan di Jepara.
Namun yang menyetor retribusi sampai September 2025 ini ada 212 orang.
Ia pun mengakui tidak semuanya menyetor retribusi.
“Dari 414 TKA tadi memang tidak semuanya akan perpanjangan jadi retribusi yang bisa kita tarik adalah pada saat perpanjangan penggunaan TKA atau di tahun kedua,”‘ terangnya.





