DailtIndonesia.id – Mulai 1 Oktober 2025 mendatang, pimpinan DPRD Jawa Tengah (Jateng) sepakat tidak lagi mengambil tunjangan perumahan.

Selain itu, untuk anggota, jumlah tunjangan juga mengalami pemangkasan. Awalnya, tunjangan anggota DPRD Jateng mencapai Rp47,7 juta per bulan.

Namun setelah dilakukan penilaian ulang, tunjangan dipangkas hingga jadi Rp42 juta per bulan.

Dilansir dari JPNN.com, Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan keputusan ini diambil setelah adanya appraisal atau penilaian ulang atas tunjangan rumah, menyusul tuntutan masyarakat sipil pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, tunjangan rumah pimpinan DPRD Jateng bernilai Rp79 juta per bulannya.

“Pimpinan DPRD Jateng yang berjumlah lima orang sepakat tidak lagi mengambil tunjangan rumah. Jadi mulai bulan depan, tunjangan perumahan ditiadakan,” kata Sumanto seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9).

Karena tak ada lagi tunjangan rumah, maka Pemprov sekarang berkewajiban menyediakan rumah dinas.

Ini, menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pejabat dewan berhak atas tunjangan rumah apabila tidak disediakan rumah jabatan.

Karena tunjangan dihentikan, Pemerintah Provinsi Jateng diminta segera menyiapkan rumah dinas.

“Pak Sekda bertugas mencarikan rumah dinas untuk pimpinan DPRD,” ujar Sumanto.

Di lain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno membenarkan pernyataan pimpinan DPRD.

“Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan. Kalau rumah dinas sudah ada, maka digunakan rumah dinas,” ujarnya.

 

Bagikan: