
DailyIndonesia.id – Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas DPR RI dalam Proses Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam Raker dengan Menteri Hukum dan PPUU DPD RI tentang “Evaluasi Prolegnas Tahun 2025”, Selasa (09/09/2025).
Kali ini, DPR mengusulkan tiga rancangan RUU yang akan menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun ini. Ketiganya yakni, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.
Dari ketiganya, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai salah satu tuntutan terbesar rakyat yang diterus digaungkan.
“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025”, jelas Bob dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN (09/09/2025).
Selain itu, Bob berharap ada tanggapan, pandangan, saran dan nasihat dari pihak-pihak terkait terutama dari Pemerintah dan DPD RI.
Ahmat