DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara tertangkap tangan mengonsumsu dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

ASN berinisial TF (55) kini telah ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tidak sendirian dalam beraksi.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menyampaikan tersangka TF memperoleh sabu dari warga Jakarta.

Sementara transaksi barang haram itu dilakukan di Karimunjawa.

“Tersangka TF ditangkap bersama satu tersangka lainnya, MN, warga Karimunjawa. TF ini sudah lama jadi target. Awalnya kami agak kesulitan masuk Karimunjawa,” kata Kompol Edy, Kamis, 11 September 2025, dilansir dari MetroTVNews.

Penangkapan TF dan MN ini terjadi pada Jumat 22 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.

“Barang Bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 3,3 gram dan uang tunai Rp 1 550 000, berikut pipet kaca 6 buah,” kata Kasatresnarkoba Jepara, AKP Selamet kepada TribunJateng.

TF mengaku awalnya mengkonsumsi sabu lantaran coba-coba. “Belum lama, Juli kemarin. Ingin coba-coba,” kata TF.

Ia juga mulanya hanya mengonsumsi. Namun karena ada permintaan, akhirnya ia ikut menjual barang haram itu.

“Saya sebenarnya tidak menjual untuk dipakai sendiri tapi karena ada meminta akhirnya saya jual,” katanya.

Selain tersangka TF dan MN, Satresnarkoba Polres Jepara juga menangkap SL, SP, dan IS. Para tersangka itu berperan sebagai pengedar juga pemakai. Sabu yang diedarkan para tersangka didapat dari Kudus dan Jakarta.

 

Bagikan: