DailyIndonesia.id, KUDUS – Sebanyak sembilan kasus pidana berhasil diungkap Polsek Kudus Kota hingga September 2025 ini. Kasus paling mentereng adalah pencurian barang antik dengan nilai ratusan juta.
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Desa Langgar Dalem, Kota.
Rumah seluas 1.000 meter persegi milik kolektor barang antik asal Jakarta memang dibiarkan untuk menyimpan barang-barang antik.
Nilai yang dicuri pun fantastis, mencapai tak kurang dari Rp800 juta.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam konferensi pers pada Selasa (9/9) menjelaskan, kasus pencurian barang antik terungkap setelah korban mendapati isi rumahnya raib pada 23 Agustus.
“Korban datang ke Kudus tanggal 26 Agustus, dan malam itu juga kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Jakarta Selatan berinisial APW (28). Ia memanfaatkan kondisi rumah kosong untuk menguras barang antik.
Terang-terangan ia meminjam kunci rumah dari penjaga rumah dengan berpura-pura menjadi pemiliknya.
Selama tinggal di lokasi itu, pelaku memotret barang-barang dan menjualnya melalui akun marketplace.
Dari hasil penelusuran akun penjualan, polisi berhasil melakukan profiling dan menemukan persembunyian tersangka di Jepang Pakis, Kudus.
Saat diamankan, seluruh barang bukti masih dalam keadaan utuh, meski telah sempat ditawarkan ke sejumlah kolektor.
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu berbagai ukuran, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, sepasang patung Jawa, serta 8 lampu petromak.
“Kerugian korban mencapai Rp800 juta, tapi pelaku hanya menjual sekitar Rp80 juta,” ujar Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain pencurian barang antik, kasus kepemilikan senjata tajam juga jadi sorotan.
Pelaku yang merupakan residivis asal Palembang berupaya mencelakai korban saat COD ponsel.
Ia menggunakan senjata parang dan badik ketika mencoba merampas ponsel korban.
Beruntung aksi itu berhasil digagalkan warga sekitar. hendak merampas HP ketika COD ponsel.
“Tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan saat tidur. Ia dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” tegasnya.
Polsek Kudus Kota juga mencatat adanya 3 buronan dari kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, yang terjadi 5 Agustus lalu.
Polisi sudah menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY dalam waktu 10 jam pasca kejadian.
Namun tiga pelaku lain berinisial MD, MH, dan TR masih buron.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.





