DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menyikapi rencana investasi peternakan babi yang memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pendirian peternakan babi tanpa adanya restu dari para ulama dan tokoh agama.

“Setiap keputusan kebijakan di Jepara, termasuk soal investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang mengeluarkan fatwa. Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami keluarkan,” tegas Wiwit, sapaan akrabnya, usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara sendiri telah mengeluarkan keputusan resmi tiga rekomendasi terkait rencana pendirian peternakan babi di Kota Ukir.

Hasil bahtsul masail itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara pada Ahad (3/8).

Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil. Tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara tersebut.

PCNU Jepara merekomendasikan tiga hal penting kepada Pemkab Jepara yakni: pertama, agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

Kedua, PCNU Jepara juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat.

Ketiga, menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.

Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara masih nembuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.

Namun ia menegaskan ada aturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat terkait investasi itu.

Terkait investasi peternakan babi, pihaknya sejak awal telah memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp300 ribu per ekor dan juga CSR,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.

“Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” tandasnya.

 

Sumber: laman resmi Pemkab Jepara

Bagikan: