
DailyIndonesia.id, KUDUS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap praktik perjudian di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Minggu 20 Juli 2025 dini hari.
Dari penggerebekan itu, kepolisian menemukan 5 orang penjudi. Nyelenehnya, seorang anggota DPRD Kudus ikut terjaring.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres.
Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan seringnya aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang dinilai sangat meresahkan. Pasalnya tindakan tak terpuji ini dilakukan di tempat umum dan kerap berlangsung hingga larut malam.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan cepat di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino.
Yang mengejutkan, salah satu dari lima pelaku tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus, berinisial S.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 1 set kartu domino yang digunakan saat bermain, 3 set kartu domino cadangan, 1 lembar banner yang digunakan sebagai alas, dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memastikan akan tetap memroses semua pelaku tanpa terkecuali.
Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya. Termasuk pejabat publik, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7) siang.
Respon Partai
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah langsung menggelar rapat internal secara daring pada Minggu pagi (20/7/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPW NasDem Jateng, Lestari Moerdijat.
Diketahui, anggota DPRD Kudus yang terjaring penggerebekan judi itu menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kudus sekaligus anggota DPRD Kudus.
Dari hasil rapat, DPW NasDem Jateng resmi menunjuk Wakil Ketua DPW, Akhwan, sebagai juru bicara serta pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD Nasdem Kudus menggantikan yang bersangkutan.
Untuk sekarang, S telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Kudus. Maka, tindakan administratif berupa pencopotan jabatan telah dilakukan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, proses pengajuan SK definitif Akhwan sebagai PLT Ketua DPD Nasdem Kudus kini tengah diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.
“Kami upayakan segera mendapatkan SK definitif agar roda organisasi tetap berjalan,” imbuhnya.
Namun terkait status kader itu, dia menyebut partai belum mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berat seperti pemecatan dari keanggotaan.
“Kami masih mendalami dan mengkaji sejauh mana bobot kesalahan yang dilakukan serta dampaknya terhadap partai. Jika terbukti merugikan secara signifikan, partai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” katanya.