
DailyIndonesia.id, JEPARA – Per 1 Agustus 2025, Kabupaten Jepara akan menutup dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Yakni TPS yang rencananya akan ditutup yaitu TPS di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara dan TPS di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Spanduk pun telah dipasang untuk mensosialisasikan penutupan tersebut.
Lantas apa alasannya?
Sub-Koordinator Penanganan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Eko Yudi Nofianto menjelaskan penutupan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Seusai arahan dari Kementerian, TPS terbuka ini kan sebenarnya sudah dilarang. Sehingga untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota TPS yang ada di kota ini rencananya akan kita tutup semua,” katanya, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Betanews.id.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sudah melarang TPS yang berada di area terbuka atau bersifat open dumping.
Penutupan TPS juga bertujuan untuk menjaga keindahan serta kebersihan kota dalam rangka menuju Jepara Bersih 2025.
Rencananya penutupan TPS juga akan berlanjut di tahun depan. Yang mana rencananya setiap tahun akan ada 2-3 TPS yang ditutup.
Kemudian bagi warga yang ingin membuang sampah paska ditutupnya TPS, ia meminta agar berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau pemerintah desa.
“Harapannya sebenarnya warga bisa mengolah sampahnya secara mandiri atau nanti bisa ditangani dalam program Jepapah, jemput sampah dari rumah,” ujarnya.
Rencana ini tidak serta merta mendapat dukungan warga.
Agus (56), salah satu warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara yang setiap harinya membuang sampah di TPS Kelurahan Saripan mengaku kurang setuju.
Pasalnya penutupan itu akan berimbas pada bertambahnya pengeluaran.
“Kalau warga kurang setuju ya, karena nanti buang sampahnya kemana? Lama-lama tempat sampah kok ngga ada, sehingga warga harus mengeluarkan uang lagi buat buang sampah,” ujarnya.