
DailyIndonesia.id, JEPARA – Bupati Jepara Witiarso Utomo sempat membuat pernyataan terkait defisit anggaran mencapai Rp173 miliar yang disebut-sebut disebabkan oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara pun memberikan penjelasan.
Kepala BPKAD Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Anggaran, Ardian Danny Saputra, menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat.
Ia menjelaskan, defisit yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan kondisi yang wajar dan sudah ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah.
“Dalam KUA PPAS Perubahan TA 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259.972.363.667. Namun defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp173.972.363.667 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar,” jelas Ardian pada Kamis (3/7/2025), dilansir dari laman resmi Pemkab Jepara.
Menurutnya, angka Rp173 miliar yang diberitakan sebagai defisit sebenarnya merupakan SiLPA Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja tahun sebelumnya.
Berdasarkan regulasi, SiLPA tersebut harus digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2025.
Ardian menambahkan bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tidak berdampak terhadap struktur APBD, karena tidak menggunakan alokasi belanja daerah.
“Diskon listrik bukan merupakan pos belanja daerah karena kebijakan tersebut batal dilakukan sehingga tidak bisa dijadikan alasan atas terjadinya defisit,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penurunan target pendapatan daerah dalam KUA PPAS Perubahan 2025 terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum.
Sementara pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya justru menunjukkan tren peningkatan.
Dengan adanya penjelasan ini, BPKAD Jepara berharap masyarakat dapat memahami struktur anggaran daerah secara lebih tepat. Ardian juga mengimbau agar pemberitaan publik disampaikan berdasarkan data dan kerangka regulasi yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.