
DailyIndonesia.id, KUDUS – Pengelola tambang Galian C diduga ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, rupanya sempat menyetor retribusi ke kas daerah meski belum mengantongi izin resmi.
Naim, salah satu pengelola galian mengaku telah membayar retribusi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus pada tahun lalu.
“Ada juga bukti setorannya,” kata Naim saat dikonfirmasi SuaraBaru.id, Rabu (2/7/2025).
Ia mengaku aktivitas tambang yang dikelolanya memang belum sepenuhnya legal lantaran proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
Meski begitu, ia membantah tudingan bahwa pengusaha tidak berniat mengurus izin.
“Proses perizinan sudah kami urus sejak lama. Namun, sampai saat ini belum keluar,” jelasnya.
Naim menjelaskan saat ini proses pengurusan perizinan sampai tahap permohonan kajian teknis dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.
Tahapan itu merupakan langkah awal sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi.
“Kendalanya katanya karena tenaga ahlinya yang kurang, jadi prosesnya harus bersabar,” tambahnya.
Menurut Naim saat ini seluruh aktivitas tambang Galian C sudah berhenti total usai adanya instruksi dari Bupati Kudus. Ratusan pekerja, katanya, terdampak penutupan ini.
Pihaknya pun berharap izin bisa segera terbit agar galian C bisa kembali jalan.
“Ada ratusan keluarga keluarga yang bergantung hidupnya dari usaha ini. Jadi, kami berharap legalitas bisa segera keluar dan kami bisa bekerja lagi,”tukasnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo, menyatakan pihaknya selalu siap memfasilitasi pelaku usaha pengurusan izin asalkan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
“Kalau dokumen syaratnya sudah lengkap, tinggal ajukan, maka saya akan bantu klik,” tegas Harso.
Mengenai setoran retribusi tahun lalu, Harso menyatakan Pemkab Kudus memiliki dasar hukum untuk memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas pertambangan, termasuk yang belum berizin.
“Berdasarkan PP 35 Tahun 2023 maupun Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah daerah berhak memungut pajak terhadap Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20 persen,” jelasnya.
Karenanya, tambang yang termasuk ilegal ini masih dipungut pajak atau retribusi.
“Setahu saya, tahun lalu BPKAD memang memungut retribusi. Tapi sepertinya sekarang sudah dihentikan,” pungkasnya.
Sumber: SuaraBaru.id