DailyIndonesia.id, KUDUS – Masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus spontan melakukan aksi sujud syukur usai Pemkab Kudus menutup tambang galian C ilegal di desa mereka.

Bukan tanpa alasan, bertahun-tahun masyarakat menyuarakan penutupan tambang yang meresahkan itu. Terlebih lokasinya membahayakan keberadaan Bendungan Logung yang menampung jutaan meter kubik air.

Aksi yang berlangsung di perempatan kawasan pemakaman umum desa setempat pada Jumat sore (27/6/2025) ini, menjadi simbol kemenangan perjuangan warga Tanjungrejo yang dirugikan dengan aktifitas tambang illegal.

Mereka terus menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan material tanah dan batu tersebut.

Dilansir dari Liputan6.com, warga dari Dukuh Beji dan Ngablak datang ke perempatan desa dengan membawa tampah berisi jajanan pasar sebagai bentuk tasyakuran.

Mereka juga membentangkan spanduk berisi ucapan terima kasih kepada Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yanf telah merespons aksi protes warga.

Ucapan yang sama juga diberikan kepada Ketua DPRD Kudus Masan, Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo, dan Dandim Letkol Inf Hermawan Setyabudi yang dinilai berjasa dalam menutup tambang ilegal tersebut.

Aksi dimulai dengan doa bersama yang dipimpin sesepuh setempat, kemudian dilanjutkan dengan sujud syukur di tengah jalan.

“Kami sangat bersyukur. Momen ini bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram, dan menjadi kado terbaik bagi warga yang sudah lama terdampak aktivitas tambang ilegal,” tandas Joko Prihatin selaku koordinator aksi.

Joko menyebut, selama bertahun-tahun aktivitas tambang galian C ilegal telah menyebabkan kerusakan jalan dan polusi udara akibat debu tebal. Bahkan bahaya kecelakaan karena kondisi jalan yang licin.

Parahnya lagi, aktivitas tambang disebut mengancam keselamatan Bendungan Logung.

“Setiap hari ratusan truk lalu-lalang mengangkut tanah. Jalanan desa rusak parah. Banyak pengendara motor jatuh terpeleset, dan lingkungan kami makin rusak,” tegasnya.

Bupati Sam’ani mengaku mendapat laporan warga lewat Wadul K1 dan K2.

Ia mengaku Pemkab Kudus telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait aktivitas tambang di Desa Tanjungrejo.

Meski telah ditutup, pihaknya menegaskan penertiban dan penutupan permanen tetap ada di tangan Pemprov Jateng.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengakui, Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh menghentikan aktivitas tambang secara permanen.

“Penindakan dan penyegelan adalah kewenangan Provinsi. Kami di Satpol PP hanya bisa bersifat persuasif kepada pemilik tambang agar menghentikan usahanya sementara dan segera mengurus perizinan,” ujar Arif.

Saat tim Satpol PP mendatangi lokasi, imbuh Arif, aktivitas tambang galian C memang masih berjalan. Saat melihat kedatangan tim, para pekerja pun langsung menghentikan kegiatan.

Untuk tindakan selanjutnya, Satpol PPP segera berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan penyidik untuk membuat surat tertulis. Surat tersebut nantinya akan diserahkan ke Provinsi dan ditandatangani oleh Bupati Kudus.

 

Sumber: Liputan6.com

Bagikan: