DailyIndonesia.id, JEPARA – Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna dipercaya menjadi Ketua Bidang Hukum dalam struktur Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2025–2030.

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 054/SKEP/DPN/ADKASI/VI/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2025.

Penunjukan Agus Sutisna sebagai Ketua Bidang Hukum merupakan bagian dari upaya strategis ADKASI untuk memperkuat peran kelembagaan DPRD kabupaten di seluruh Indonesia, khususnya dalam aspek hukum dan regulasi daerah.

“Kita akan fokus pada penguatan peran legislasi DPRD kabupaten, perlindungan hukum terhadap anggota dewan, serta peningkatan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan arah pembangunan nasional,” ujar Agus Sutisna usai pelantikan, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima DailyIndonesia.id, Minggu (22/6/2025).

Komitmen itu sejalan dengan agenda besar ADKASI lima tahun ke depan yang menargetkan kontribusi konkret DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.

Ketua Umum ADKASI, Siswanto, berharap struktur kepengurusan baru ini dapat bekerja progresif dalam merumuskan kebijakan daerah yang sinkron dengan kebijakan pusat.

“Pertumbuhan ekonomi daerah adalah fondasi utama pembangunan nasional. Kami menekankan perlunya sinergi antardaerah dalam hal kebijakan fiskal, regulasi investasi, dan kepastian hukum. Di sinilah peran bidang hukum menjadi sangat krusial,” ungkap Siswanto dalam pidatonya.

Sebagai Ketua Bidang Hukum, Agus Sutisna akan bekerja sama dengan para pengurus lainnya, termasuk Wakil Sekjen dan Wabendum bidang hukum, dalam mengawal isu-isu hukum strategis, mulai dari revisi peraturan daerah, harmonisasi perundang-undangan, hingga perlindungan hak dan kewenangan legislatif di tingkat kabupaten.

Penunjukan Agus juga menambah daftar tokoh asal Jepara yang berkiprah di level nasional.

Sebagai informasi, ADKASI adalah organisasi resmi yang menaungi seluruh DPRD kabupaten di Indonesia. Didirikan untuk memperkuat koordinasi antarlegislatif daerah, memperjuangkan kepentingan kelembagaan DPRD, serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota dewan.

Bagikan: