DailyIndonesia.id, GROBOGAN – Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA ditetapkan oleh Kejari Grobogan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

MA diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai MA diperiksa sebagai saksi selama empat jam pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, Jumat (20/6/2025).

”Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis. Dilansir Murianews.

Dalam kasus tersebut MA diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 397.944.870.

”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan,” imbuhnya.

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” katanya.

Namun demikian, kata Frengki, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak hari ini hingga 9 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Frengki Wibowo menambahkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat.

”Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.

 

Sumber: Murianews

Bagikan: