
DailyIndonesia.id, JEPPARA – Tiga warga Jawa Barat diamankan tim gabungan Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah usai mencuri belasan alat pertanian di Kabupaten Jepara.
Masing-masing AS, 40 asal Desa Bangbayang RT 2/RW 7, Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Lalu CU, warga Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Serta HO, asal Cikendi, Cianjur, Jawa Barat.
Ketiganya diduga beraksi lintas daerah dan tergabung dalam jaringan.
AS ikut dihadirkan bersama barang bukti 17 head traktor dalam rilis kasus di Mapolres Jepara pada Jumat (30/5/2025).
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan warga Desa Bawu Kecamatan Batealit, Ahmad Said yang merupakan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Awalnya Suhartono selaku operator atau pembajak sawah merasa bingung lantaran pada Kamis (22/5) pagi, traktor milik Ahmad Said yang terparkir di halaman rumahnya tidak ada.
Padahal ia hendak menggunakannya.
Kemudian Suhartono memastikan kepada sang pemilik, ternyata unit traktor merk Kubota model RD85 DI-2S sudah hilang dicuri orang.
Mengetahui mesin diesel traktornya hilang, Said selaku korban pun segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Tak lama setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka.
Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela dalam pres rilis menerangkan para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan yang matang.
Tak ayal, para tersangka berhasil menggasak belasan head tractor dari berbagai daerah, bahkan luar Jepara.
Saat ini terdapat setidaknya 17 unit head tractor yang diamankan di Polres Jepara.
“Tempat kejadian perkara (TKP) lebih dari satu kabupaten, dari Jepara termasuk Kudus,” ungkapnya.
Modus operandi mereka adalah dengan menyisir permukiman hingga petak-petak sawah milik warga pada siang hari untuk memastikan target.
Barulah pada malam hari mereka beraksi dengan membongkar rakitannya.
Lalu head traktor atau mesin tersebut diangkut menggunakan mobil.
“Tersangka beroperasi di Jepara sejak awal bulan April. Di antaranya di daerah Kecamatan Keling, Batealit, Mlonggo, Bandengan, kemudian ada juga di Kembang,” jelasnya.
Hasil curian tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual di daerah Bandung, Jawa Barat.
Karena tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
“Dijual dengan harga Rp 3-4 juta, tergantung kondisi,” sebutnya.
Saat ini, Polda Jawa Tengah juga tengah melakukan penyidikan terdapat dua tersangka CU dan HO untuk mendalami kasus yang ada.
“Karena terjadi tidak hanya di Jepara. Mayoritas yang diambil adalah head tractor untuk pertanian. Ini masih penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sumber: RADAR KUDUS