
DailyIndonesia.id, JEPARA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara menanhkap tujuh pelaku aksi premanisme berkedok debt collector.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025) mengungkapkan ketujuh pelaku berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI.
Ia menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.
“Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick.
Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara.
Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka menghentikan korbannya, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).
Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut.
Karena takut, korban menyerahkan unit sepeda motornya begitu saja.
Korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang.
Setelah beberapa waktu, orang tua korban melunasi cicilan sepeda motor di leasing. Dari situ diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.
Atas kejadian ini, Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” ucapnya.
Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.