
DailyIndonesia.id – Polda Jawa Tengah mengamankan tiga pelaku premanisme berkedok debt collector (DC) yang menggelapkan motor seorang wanita di Kabupaten Tegal.
Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai adanya laporan masyarakat yang mengaku jadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani. Tepatnya depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal pada Rabu (16/4/2025).
Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan,” terang AKBP Suryadi dalam keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025) siang.
Mereka melakukan aksinya dengan menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran.
Suryadi menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial NL (49) warga Getaskerep Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal yang datang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran.
Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya.
Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan motor korban.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban, beberapa unit kendaraan yang digunakan para 8poelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto.