
DailyIndonesia.id, JEPARA – Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyebut tidak semua Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jepara terdata. Tidak singkronnya data membuat Pemkab Jepara kebobolan pekerja ilegal hingga membuat potensi pendapatan daerah menurun.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan serta Monitoring dan Evaluasi Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Jepara, di D’Season Hotel, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut hingga tahun 2025, jumlah TKA yang tercatat secara resmi di Kabupaten Jepara mencapai 419 orang. Namun menurutnya, jumlah itu tidak sama dengan kenyataannya.
“Data resmi menunjukkan ada 419 tenaga kerja asing di Jepara. Tapi saya yakin jumlah riilnya lebih besar dari itu. Artinya, masih ada TKA yang bekerja tanpa terdata atau tidak melaporkan pembaruan izin,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, lemahnya pelaporan dan sinkronisasi data antara perusahaan dan pemerintah daerah membuat pengawasan menjadi tidak optimal.
Padahal, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib tercatat dan memiliki izin kerja resmi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021.
“Tanpa data yang akurat, kita kehilangan kendali kebijakan. Kita tidak tahu siapa yang bekerja, di mana, dan berapa kontribusinya bagi daerah,” ujarnya.
Agus juga menegaskan pentingnya penerapan transfer of knowledge atau alih keterampilan dari TKA kepada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, kehadiran tenaga asing harus menjadi jembatan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan justru menciptakan ketimpangan kompetensi.
“Kita tidak menolak TKA. Tapi mereka harus berbagi ilmu, bukan sekadar bekerja. Transfer of knowledge harus menjadi budaya, bukan formalitas,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Agus juga menyoroti potensi Dana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) yang hingga kini dikelola pemerintah pusat.
Menurutnya, jika data dan pelaporan TKA di daerah diperbaiki, maka pemerintah daerah dapat memperjuangkan agar sebagian dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPKK itu sebenarnya potensi besar. Kalau datanya valid, Jepara bisa mendapat bagian untuk dikembalikan ke masyarakat entah berupa infrastruktur, pelatihan tenaga kerja, atau fasilitas pendukung perusahaan,” jelasnya.