
DailyIndonesia.id,KUDUS – Lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (22/10/2025). Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025 yang dilakukan Bea Cukai Kudus.
Rokok seberat 18 ton yang dimusnahkan itu meliputi 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang pun mencapai angka yang fantastis. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,36 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Kudus.
Sementara sisa barang yang tidak dibakar dibawa menggunakan belasan truk untuk dihancurkan dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
“Rokok ilegal tersebut berasal dari 74 kali kegiatan penindakan dalam wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Lenni mengungkapkan perdagangan rokok ilegal telah merusak iklim usaha bagi para pengusaha yang legal.
Perusahan rokok legal harus berhadapan dengan mereka yang ilegal hingga akhirnya produksi menurun dan mengalami kesulitan.
“Jelas-jelas itu (rokok ilegal) mengganggu perekonomian bangsa,” katanya.
“Harus diakui keberadaan rokok ilegal ini berdampak pada kalah saingnya (para perusahaan legal),” lanjut Lenni.
Lenni juga menjelaskan, belasan ton rokok ilegal yang dimusnahkan telah melewati proses panjang.
“Jadi proses untuk dapat dimusnahkan ini ada semua prosesnya. Ketika barang tangkapan itu kami tetapkan dulu menjadi barang tidak dikuasai. Setelah itu barang tidak dikuasai, ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, setelah itu baru ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara,” jelasnya.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 164 penindakan dengan total 22,1 juta batang rokok ilegal berhasil senilai Rp30,46 miliar berhasil diamankan. Sementara potensi kerugian negara yang bisa diamankan dari penindakan ini mencapai Rp21,18 miliar.
Sementara modus peredarannya, menurut Lenni masih sama seperti sebelum-sebelumnya. Mulai dari penimbunan di gedung, penjualan di media daring (e-commerce), hingga pendistribusian melalui jasa ekspedisi.
“Paling banyak penggeledahan di gedung,” ucapnya.