
DailyIndonesia.id, KUDUS – Sebanyak 524 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Polres Kudus dari dua tempat pada Senin (15/09/2025).
Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras di Kudus.
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono, Selasa (16/9/2025).
Penindakan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus di warung yang ada di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 505 botol miras dari belasan merek berbeda.
Antara lain 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, 21 botol Kawa-kawa.
Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar.
Kemudian 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.
Seluruh miras diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kudus.
Pada hari yang sama, jajaran Polsek Kudus Kota menyisir kawasan Balai Jagong Kudus atas aduan masyarakat yang resah karena sering ada pesta miras.
Dari hasil penyisiran, petugas mendapati sebuah angkringan yang ternyata digunakan untuk menjual minuman beralkohol.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 botol miras jenis putihan.
Kompol Eko menerangkan tujuan operasi ini tidak lain untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
Ia menegaskan akan terus menggencarkan razia dengan menyasar titik rawan peredaran miras.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” tandasnya.