DailyIndonesia.id – Ratusan warga Kabupaten Pati mendatangi Geding KPK pada Senin (1/9/2025) untuk mendesak penetapan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo.
Dilansir dari detiknews, mereka mulai berdemonstrasi pukul 08.47 WIB dengan membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan.
“Tangkap Bupati Pati Sudewo,” demikian tertulis dalam salah satu poster aksi yang dibawa.
Supriyono alias Botok selaku koordinator aksi menjelaskan kedatangan pihaknya ini hanya untuk menyampaikan aspirasi. Ia juga telah bertemu dengan KPK.
“Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” ujar Supriyono.
Ia mengaku dirinya bersama sejumlah warga Pati datang ke KPK karena merasa surat mereka kirim tak ditindaklanjuti.
Supriyono juga merasa Sudewo dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rel kereta api. Apalagi Sudewo sendiri telah mengembalikan uang Rp750 juta ke KPK.
“Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka, kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka,” kata dia.
Merespon tuntutan warga, KPK telah memberikan surat yang berisi jawaban.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut berisi jawaban atas beberapa tuntutan yang disampaikan warga Pati.
“Surat yang kami berikan kepada warga Pati adalah surat jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam audiensi dengan KPK pada pagi hingga siang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (1/9/2025), dilansir Kompas.com.
Budi mengatakan, dalam surat tersebut, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo masih terus berlangsung.
“KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Namun pihaknya tidak bisa memberi mengabulkan aspirasi masyarakat yang meminta penonaktifan Sudewo dari jabatannya. Pasalnya hal tersebut tidak ada dalam tugas dan fungsi KPK.
“Jadi yang menjadi kewenangan dan tugas serta fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ucap dia.





