
DailyIndonesia.id – Masalah tunjangan bernilai fantastis yang diterima DPRD per bulan diminta untuk evaluasi menyusul tuntutan dan gerakan masyarakat saat ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah agar mengevaluasi sekaligus mendengarkan rakyat.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), dilansir Kompas.com.
Ia mengakui sebenarnya kewenangan mengatur besaran tunjangan daerah bukan jadi milik pusat.
Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lewat aturan ini, daerah diberi kewenangan memberi tunjangan kepada DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” kata dia.
Menanggapi isu tuntutan masyarakat di berbagai daerah, Tito meminta seluruh kepala daerah proaktif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tunjangan tersebut.
“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan) yang baik,” ucap Tito.
Diketahui, pemberian tunjangan bagi ketua dan anggota DPRD Jateng ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Lewat keputusan ini, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 79,63 juta per bulan.
Lalu wakil ketua mendapatkan Rp 72,31 juta per bulan.
Anggota DPRD sendiri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.
Sementara tunjangan transportasi untuk anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 16,2 juta per bulan.
Dalam keputusan tersebut, seluruh biaya tunjangan DPRD Jawa Tengah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.