
DailyIndonesia.id – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD Jateng mencapai nilai yang tak kalah fantastis.
Penetapan bedaran tunjangan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 12 Februari 2025.
Dalam keputusan ini, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 79,63 juta per bulan. Lalu wakil ketua akan mendapatkan Rp 72,31 juta per bulan.
Anggota DPRD sendiri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.
Sementara tunjangan transportasi untuk anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 16,2 juta per bulan.
Seluruh biaya tunjangan DPRD Jawa Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.
Menyikapi besaran tunjangan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menghitungnya lebih lanjut.
“Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung,” ujar Luthfi usai rapat di kantornya, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Ia memastikan akan menggelar rapat terkait hal ini.
“Belum (evaluasi), nanti kita kumpulin lagi. Rapat dong nanti,” kata Luthfi.
Sementara dalam rapat pimpinan DPRD Jateng yang berlangsung pada Kamis (4/9), Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan akan mendukung arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tunjangan DPRD.
Pihaknya juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD.