
DailyIndonesia.id, KUDUS – Tiga budaya khas Kabupaten Kudus akhirnya tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Adapun tiga KIK yang diserahkan adalah Jenang Kudus, Barongan Kudus, dan Dandangan Kudus.
Surat Pencatatan KIK ini diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Kudus pada Rabu (24/9).
“Pencatatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga identitas kultural Kudus sekaligus memberi perlindungan hukum dari potensi klaim maupun penyalahgunaan oleh pihak lain,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan saat bertemu langsung dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus.
Momen ini sekaligus menjadi hadiah Hari Jadi ke-476 Kota Kudus.
Heni mengungkapkan, pencatatan ini tak lain bertujuan untuk menjaga warisan budaya.
“Dengan pencatatan ini, kita berupaya memastikan warisan budaya tersebut terlindungi, lestari, dan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, KIK juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Penyerahan tiga Surat Pencatatan KIK ini juga menjadi simbol sinergi antara Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak karya budaya, tradisi, dan kearifan lokal Kudus yang terdokumentasi serta terdaftar secara resmi.
“Masih banyak potensi budaya yang bisa kita dorong untuk didaftarkan. Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga komunitas adat agar warisan budaya kita benar-benar terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Sumber: ANTARA Jateng