DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemkab Kudus resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tikus di area persawahan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.6.12.4/1177/2025 ditujukan Kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus tertanggal 12 September 2025, sebagaimana dilansir dari TribunBanyumas.com.

Kebijakan ini diambil usai jebakan listrik di area persawahan Kecamatan Kaliwungu menelan 2 korban jiwa dalam waktu seminggu.

Insiden pertama terjadi pada 8 September 2025 di area persawahan Desa Kedungdowo. Seorang nenek berusia 68 tahun meregang nyawa usai tersengat jebakan tikus. Jenazahnya ditemukan tergelatak dan terlentang di pinggir sawah dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Lalu kejadian kedua terjadi di area persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu pada Jumat (12/9). Korban merupakan seorang mahasiswa yang pergi ke sawah dini hari.

Mempertimbangkan keselamatan umum, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mempertegas larangan penggunaan jebakan listrik di area pertanian.

Sebagai gantinya, pihaknya memberikan beberapa saran.

Seperti halnya melakukan gerakan pengendalian tikus secara terpadu meliputi gropyokan masal dengan emposan serta pemakaian racun tikus (rodentisida).

Selain itu lewat cara pengendalian secara alami dengan memelihara burung hantu.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menembaki burung hantu yang ada.

Selain itu, saran lainnya adalah dengan bekerja bakti menjaga sanitasi atau kebersihan lahan, membersihkan tanggul dari semak belukar dan menutup lubang-lubang tikus.

Petani Sepakat Tak Pakai Jebakan Listrik

Semua petani di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus sepakat mengakhiri penggunaan jebakan listrik untuk hama tikus di sawah.

Kesepakatan bersama diambil dalam musyawarah desa yang digelar Pemerintah Desa Gamong di Aula Balai Desa pada Sabtu malam, 13 September 2025.

Mulai Minggu (14/9), jebakan listrik mulai dibongkar.

Bagikan: