
DailyIndonesia.id, KUDUS – Tokoh pemerintahan dan elemen masyarakat Kabupaten Kudus bersama-sama menandatangani Deklarasi Kudus Damai di Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (1/9/2025).
Deklarasi ini dipimpin Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan dinyatakan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi masyarakat (ormas), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Hari ini kami bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, dan LSM mengikrarkan Deklarasi Kudus Damai. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga Kudus agar tetap adem, ayem, dan tentrem,” ungkapnya.
Deklarasi ini dibuat menyikapi situasi Indonesia belakangan ini.
Sam’ani meminta masyarakat mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan bijak menyikapi informasi dari media sosial.
“Jangan mudah terprovokasi. Setiap informasi harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Mari bersama-sama menjaga Kudus agar kondusif, sekaligus mendukung Indonesia pulih kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kudus, Ihsan menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah dinamika masyarakat.
“Melalui Deklarasi Damai ini, mari kita bersama-sama menolak segala bentuk provokasi dan perpecahan. FKUB berkomitmen menjadi garda terdepan dalam merawat kedamaian dan kerukunan umat beragama. Dengan kebersamaan, kita wujudkan Kudus yang aman, ayem, dan penuh persaudaraan,” ungkapnya.
Meski telah deklarasi, ASN dan pejabat di Kudus tidak diizinkan memakai atribut dan mobil dinas.
Sam’ani mengungkapkan, kebijakan ini diambil agar para ASN berhati-hati dalam menghadapi kondisi terkini.
”Tidak genting atau bahaya, memang ini hanya untuk tetap waspada, jangan sampai lalai. Bentuk kehati-hatian saja,” jelasnya, Senin (1/9/2025), dilansir Murianews.
Selain seragam dan atribut, ASN yang dinas luar kota juga dihentikan. Penggunaan mobil dinas juga harus dihindari, terutama jika ke luar kota.
”Dinas luar kota kita off dulu. Penggunaan mobil dinas plat merah dihindari kalau keluar kota, jika masih di dalam kota masih diperbolehkan,” ujarnya.
Bupati Samani mengatakan, imbauan ditujukan secara internal untuk seluruh ASN di jajaran Pemkab Kudus.