DailyIndonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Sebelumnya, keputusan ini menuai kritikan publik lantaran merahasiakan dokumen Capres-Cawapres, termasuk ijazahnya.

Lewat konferensi pers pada Selasa (16/9), Ketua KPU RI Affifudin menyampaikan membatalkan keputusan.

Hal ini, jelasnya, dilakukan lantaran mendapat masukan dari berbagai pihak. Menyikapinya, KPU RI menggelar rapat dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” lanjutnya.

Selanjutnya, dokumen-dokumen itu akan diperlakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusan itu ditandatangani Affifudin tertanggal 21 Agustus 2025.

Lewat keputusan itu, 16 dokumen berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Salah satu dokumen tersebut adalah ijazah Capres – Cawapres.

Bagikan: