
DailyIndonesia.id – Cukai rokok tahun depan dipastikan tidak ada kenaikan. Tapi juga tidak ada penurunan alias akan sama dengan tahun ini.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa setelah rapat dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring hari ini, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengatakan dirinya berdiskusi dengan produsen rokok a.l. Djarum, Gudang Garam dan Wismilak.
Ia menanyakan kepada para produsen rokok RI, apakah pihaknya harus mengubah cukai (cukai hasil tembakau/CHT). Produsen rokok pun, menjawab tidak diubah besarannya.
“Ya udah nggak saya ubah,” katanya, dilansir dari CNBCIndonesia, Jumat (26/9).
“Tadinya saya mau nurunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun,” sambungnya.
Dengan begitu, dipastikan tarif cukai untuk 2026 tidak ada kenaikan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini pihaknya fokus membersihkan pasar rokok ilegal.
Kementerian Keuangan, katanya, akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT), yakni sentralisasi industri rokok untuk mencegah rokok ilegal.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.