
DailyIndonesia.id – Komedian terkenal Sutisna alias Sule kena tilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat hendak menuju lokasi syuting.
Kejadian itu pun ramai menjadi perbincangan di jagad media sosial setelah video yang memperlihatkan Sule ditilang diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81 pada Kamis (25/09/2025).
Sule kena tilang saat membawa mobil pribadi double cabin Toyota Hilux akibat tak memiliki KIR. Ia pun kemudian menemui petugas Dishub untuk mengurus tilang yang dilayangkan pada dirinya.
Sule mempersilahkan Petugas Dishub untuk menilangnya lantaran dirinya tengah buru-buru menuju lokasi Syuting.
“Gapapa pak kalau mau ditilang, tilang aja. Saya mau buru-buru syuting pak,” jelas Sule kepada Petugas Dishub dikutip dari akun Tiktok @qinoy_81.
Sule kemudian diberi surat tilang oleh petugas Dishub. Namun ia sempat kesal kepada salah seorang petugas Dishub yang dinilainya tidak konsisten.
“Bapak itu tu mencla mencle, suruh nunggu lama, gue suruh jalan kaki gapapa. Kalo salah ditilang,” ungkap Sule sambil memperlihatkan surat tilangnya.
Lantas apakah mobil double cabin untuk pribadi perlu KIR?
Pada faktanya, mobil double cabin baik untuk keperluan pribadi maupun usaha, wajib untuk menjalani Uji KIR. Sebab kendaraan jenis ini sendiri masuk dalam klasifikasi mobil pengangkut barang, bukan kendaraan penumpang.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.
Kendaraan yang lulus Uji KIR akan diberikan bukti dalam dalam bentuk buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan pada kendaraan. Tujuannya adalah untuk mempermudah petugas dalam memeriksa kendaraan tersebut, mengenai kelayakan serta informasi muatan.
Ahmat