DailyIndonesia.id, KUDUS – Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan obat narkotika.

Mereka dari 9 kasus berbeda dan diamankan dalam kurun waktu 28 Juni hingga 8 Agustus 2025.

Sebanyak lima kasus narkoba diungkap di Kudus.

Sementara empat kasus merupakan hasil pengembangan ke wilayah Grobogan.

“Total sebelas orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan pengguna, dengan tujuh orang merupakan warga Kudus dan empat lainnya warga Grobogan,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 8 September 2025.

Para tersangka dari Kudus berinisial FAS, ARZ, MH, MYT, MA, AGP, dan FA.

Sementara EWP, ES, FDA, dan AA dari Grobogan.

Tersangka FAS menerima paket berisi narkoba dari Demak yang ditujukan ke alamatnya. Lalu ia mengirimkannya ke FA.

Sedangkan MA dan AGP yang sudah membeli barang terlarang datang ke kamar kos FA di Kudus untuk mengonsumsinya bersama-sama.

MYT membeli obat terlarang dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Sementara ARZ dan MH membeli sabu dari Jepara dan dibawa ke Kudus. Keduanya diamankan saat di Kudus.

Penangkapan di Grobogan bermula saat EWP diamankan ketika mengantar sabu ke Kudus.

Daei hasil pengembangan, Polres Kudus mendapati EWP bekerjasama dengan dua rekannya di Rembang, yakni FDA dan AA.

Dari pengungkapan 11 kasus ini, Polres Kudus menyita 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir obat-obatan psikotropika.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 58,4 juta.

“Dari pengungkapan ini, bila dikonversi, kita bisa menyelamatkan 3.150 jiwa yang dapat menjadi pecandu,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut berasal dari Jepara, Solo, atau Demak.

Modus pengiriman narkoba ini pun beragam. Mulai dari sistem cash on delivery (COD) di tepi jalan hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Lokadi transaksi pun beragam. Termasuk di jalan raya, depan perkantoran, hingga kamar kos di dekat Museum Kretek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Mereka juga dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan: