KlikFakta.com, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus telah mengeluarkan rekomendasi tegas terkait dugaan adanya pungutan liar alias pungli yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati.

Sebelumnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan kasus ini sejak awal Agus lalu. Diduga iuran yang dilakukan tidak dijalankan secara transparan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan rekomendasi yang mencakup dua poin utama telah diajukan ke Bupati Kudus.

Meliputi, penghentian praktik iuran yang selama ini berjalan dan pengembalian sisa uang kas sebesar Rp 69,9 juta yang masih tersimpan.

“Dihentikan karena tidak ada kesepakatan secara tertulis (terkait iuran). Hanya berdasarkan tradisi yang sudah lama berlaku,” tegasnya.

Eko menjelaskan iuran bersama sebenarnya diperbolehkan. Tapi harus ada kesepakatan yang jelas dan bersifat transparan.

Ia tidak memungkiri bahwa di Inspektorat pun ada praktik iuran.

Tapi iuran yang ditarik dipergunakan untuk kegiatan sosial internal, bukan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seperti nengok orang sakit, nengok yang terkena bencana dan itu tentu sudah kami publikasikan,” ujarnya.

Pihaknya menemukan dalam kasus iuran K3S Jati, sebelumnya ada tiga staf yang menerima honor dari dana iuran.

Dalam perjalanannya tersisa satu staf saja. Namun iuran yang ditarik tetap sama.

“Tiga honor staf tetap diberikan waktu itu. Kemudian tiga (staf) menjadi satu (staf), dan masih ada di kas mereka (dana untuk dua staf yang telah berhenti). Di spj (surat pertanggungjawaban)-kan tiga,” terangnya.

Uang kas sebesar Rp 69,9 juta yang masih tersisa di tangan pengurus K3S direkomendasikan agar segera dikembalikan ke anggota atau dikliringkan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait sanksi, ia menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus.

“Dalam surat rekomendasi yang kami sampaikan ke Bupati, juga ada tembusan ke Disdikpora,” katanya.

Bagikan: