
DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang pria berinisial SA (25) warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara ditangkap kepolisian usai menghabisi nyawa seorang wanita open BO yang jenazahnya ditemukan di rumahnya, Perumahan Indomayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, membeberkan pelaku memesan korban berinisial D (48) untuk berhubungan badan dengan tarif Rp400 ribu.
Keduanya sepakat bertemu di rumah korban pada Senin, 11 Agustus 2025. Kemudian mereka pun minum-minuman keras dan merokok.
“Pelaku membawa minuman beralkohol jenis kawa-kawa dan rokok. sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga selesai,” kata Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin, 25 Agustus 2025, dilansir MetroTVNews.
Edy menyebut pelaku sudah berniat kabur sebelum membayar korban. Namun karena korban tak kunjung tidur, pelaku pun menyikut dan memiting korban. Saat korban lemas, pelaku mencekiknya hingga tewas.
“Setelah korban meninggal, pelaku mengambil handphone korban, motor, KTP, STNK, gelang kaki, dan kalung,” ungkapnya.
Sebelum kabur, pelaku sempat membersihkan lantai karena becek atap bocor dan memakaian pakaian pada tubuh korban.
Ia pergi begitu saja meninggalkan jenazah korban di dalam rumah.
Jasad D baru ditemukan pada Kamis (14/8/2025) oleh warga yang mencium bau menyengat dari dalam rumah D. Hasil autopsi kepolisian mengungkap adanya tanda-tanda pembunuhan seperti memar di beberapa bagian tubuh dan tanda lecet di leher.
SA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik mengaku menyesali perbuatannya.
“Sangat menyesal dan untuk keluarga yang ditinggalkan saya memohon beribu maaf atas perbuatan saya,” kata SA.
Ia mengaku nekat berkencan dan mengambil harta korban lantaran kalah main judi online senilai Rp1 juta.
“Awalnya tiap hari saya dichat cuman saya hiraukan, tapi pas saya kalah (judol) jadinya saya berangkat. Ada niatan mengambil hpnya,” beber SA.
Kini ia terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.