DailyIndonesia – Penyelenggara haji dan umrah yang awalnya berbentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Perubahan ini terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sewaktu pimpinan rapat.

Pertanyaan ini dijawab “setuju” secara serentak oleh peserta rapat.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai kementerian baru ini akan membuat pelayanan haji dan umrah terintegrasi di bawah satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan dalam rapat.

Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji juga akan dialihkan ke kementerian tersebut.

Revisi ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kontruksi hukum ini meliputi judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal yang memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat jika ada situasi mendesak yang berdampak pada pelaksanaan ibadah haji.

 

Sumber: Kompas.com

Bagikan: