
DailyIndonesia.id, KUDUS – Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial UM (57) ditangkap Polres Kudus usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia terbukti melakukan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Rabu (27/8).
Dari penyelidikan yang dilakukan, kepolisian menemukan adanya tiga sektor penyimpangan anggaran.
Meliputi bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kudus tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses hukum terhadap UM yang menjabat kepala desa periode 2021–2025 itu akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, melainkan juga sebagai pembelajaran bersama agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa dapat terwujud secara bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Sumber: Antara