DailyIndonesia.id, DEMAK – Kasus kepala desa di Kabupaten Demak yang sebelumnya terpergok selingkuh di kosan, M (34), memasuki babak baru. Ia kini dihadapkan pasal berlapis usau dilaporkan oleh suami sah selingkuhannya atas kasus pemerasan.

Sebelumnya, M kepergok kencan dengan wanita berinisial LK (31) -yang merupakan istri dari P (41)- di sebuah kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, pada Selasa (22/7/2025).

Usai kejadian, keduanya dibawa ke kepolisian setempat untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, istri sah M dan suami LK melaporkan keduanya ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.

P juga melaporkan kades itu atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadapnya.

Rupa-rupanya, LK juga terlibat kerjasama dengan kades itu untuk memeras suaminya sendiri.

“Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025), dilansir Kompas.com.

Modus operandi M dilakukan dengan menghubungi P berpura-pura menjadi Winda, seorang janda dua anak dan mengajak pacaran.

Secara bertahap, M meminta uang kepada P untuk keperluan sehari-hari.

“Seakan dia berpura-pura jadi perempuan yang mengajak kenalan dan memacari korban,” ujar Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni.

LK juga ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan yang dilakukan Kades tersebut.

“Perempuan ini menikmati hasilnya dan tahu, bahwa pelaku (M) ini melakukan hal tersebut kepada suaminya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, LK dan MK dikenakan pasal berlapis tentang perzinaan dan UU ITE. Adapun ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar menanti.

“Saat ini kami lakukan penahanan dengan dasar adalah Undang-undang ITE,” kata Kuseni.

 

Bagikan: