
DailyIndonesia.id, KUDUS – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus telah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan pungutan liar (pungli) berdalih iuran wajib yang dilakukan oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada Senin (4/8/2025).
”Senin kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Inspektur di Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/8/2025), dilansir MuriaNews.
Pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai klarifikasi beberapa hari ke depan.
Eko menyebut, kasus ini berkaitan dengan ada tarikan iuran yang dilakukan K3S pada beberapa guru. Iuran itu disebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
”Tetapi apakah benar sudah kesepakatan atau belum, kami belum bisa sampaikan. Izinkan kami bekerja terlebih dahulu,” sambungnya.
Saat ini proses pemeriksaan masih dalam tahapan mencari informasi dugaan pungutan iuran tersebut.
Dugaan pungli ini, dikatakan menyasar seluruh guru dan kepala SD Negeri di Kecamatan Jati dan sudah berlangsung selama dua tahun ini.
Setiap guru dikenai iuran Rp 30 ribu dan kepala sekolah Rp 40 ribu.
Iuran itu disebut bersifat wajib tanpa terkecuali dan diberikan setiap bulannya.
Namun, penggunaan iuran itu tak jelas pertanggungjawabannya.