DailyIndonesia.id, KUDUS – Sebanyak 16 orang telah diperiksa oleh Inspektorat Kudus terkait masalah iuran kepala sekolah dan guru SD negeri di Kecamatan Jati yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

“Catatan kami sekitar 16 orang, dari pengurus, bendahara, ketua (K3S). Termasuk guru dan kepala sekolah di Kecamatan Jati. Disdikpora juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono, dilansir Radar Kudus, Jumat (8/8/2025).

Ia menerangkan, laporan terkait tranparansi iuran K3S Kecamatan Jati masuk pada Senin (28/7) 2025 lalu. Pihaknya lalu melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap pihak terkait.

Jika pemeriksaan dirasa sudah cukup, pihaknya akan segera memberi rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).

”Kalau kami belum yakin dengan kesimpulan kami, akan melakukan pemanggilan lagi. Apabila sudah yakin kalau kesimpulan kami sudah benar, ya sudah,” tandasnya.

Sementata terkait laporan iuran untuk honor tiga staf kantor Korwil Jati, Eko menyebut, saat ini masih dalam pemeriksaan.

Dalam laporan itu, honor yang seharusnya untuk tiga staf malah hanya diberikan untuk satu staf saja.

Eko juga menanggapi adanya kemungkin delapan K3S lainnya di Kudus yang melakukan hal serupa.

Jika memang ditemukan hal serupa, maka inspektorat akan memberi rekomendasi penyelesaian yang sama seperti K3S Jati ke Disdikpora.

Penyelidikan ini berawal dari adamya laporan dari beberapa guru SD negeri di Jati terkait pengelolaan iuran yang tidak transparan.

Setiap guru ditarik Rp 30 ribu per bulan dengan rincian iuran kopri sebesar Rp 3.000, honor staf kantor Korwil Jati Rp 9.000, dharma wanita Rp 3.000, kegiatan guru dan kepala sekolah Rp 15.000.

Mereka menyorit iuran untuk honor staf kantor Korwil yang awalnya disepakati untuk tiga orang.

Pada perjalanannya, tersisa satu staf di kantor korwil. Namun iuran tetap Rp 9.000.

Ada lebih dari 200 guru SD yang setiap bulannya menyetorkan iuran sebesar Rp 30.000 kepada K3S.

 

Sumber: Radar Kudus

Bagikan: