DailyIndonesia.id, KUDUS – Harun Arrosyid dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus. Pencopotan ini dilakukan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris lantaran Harun dinilai buruk dan tak mampu menjalankan tugas pokok serta fungsinya dengan baik.

Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 900.1.13.2/171/2025 yang terbit pada 1 Juli 2025 menyatakan Harun Arrosyid diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perusda Percetakan periode 2023–2028.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Harun dianggap gagal melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengawasan, pengarahan, dan pengendalian.

Ia juga dinilai tidak mampu menjalankan ketentuan perundang-undangan serta terlibat dalam dugaan kecurangan yang berakibat pada kerugian perusahaan.

Temuan ini diperkuat oleh laporan auditor independen dari kantor akuntan publik.

Senada, Inspektur Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengungkapkan bahwa administrasi di Perusda Percetakan sangat buruk.

“Jangankan untuk mengaudit, dokumen yang diperlukan saja tidak ada,” ungkap Eko, Jumat (15/8/2025).

Plt Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, membenarkan pemberhentian tersebut.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak tanggal terbit SK,” ujarnya.

Ia mengungkapkan salah satu faktor yang menjadi alasan pencopotan Harun Arrosyid ialah kerugian perusahaan akibat kinerja yang buruk.

Sebagai pengganti sementara, Bupati Kudus menunjuk Kepala Tata Usaha Perusda Percetakan, Ari Wibowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur melalui SK Bupati Nomor 900.1.13.2/172/2025.

 

Sumber: Suarabaru.id

 

Bagikan: