
DailyIndonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melaksanaan penyitaan aset terhadap tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Kali ini aset yang disita nilainya mencapai Rp60 miliar dari dua tempat berbeda.
“KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025). Dilansir dari detiknews.
Aset yang disita di dua lokasi ini, jelas Budi, merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” ucapnya.
Berikut rincian sejumlah aset yang disita KPK:
- Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
- Dua bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
Sebagai informasi, per tanggal 24 September 2024, KPK mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dicegah ke luar negeri. Yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kerugian akibat korupsi ini sendiri ditaksir mencapai Rp250 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar dari tangan para tersangka.penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar