
DailyIndonesia.id, SEMARANG – Tersangka predator seks pedofil asal Jepara yang memakan korban hingga 31 anak resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Penyidik Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka S (21) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (24/7/2025).
“Hari ini tersangka S (21) dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, di Kantor Kejari Semarang, Semarang Barat, Kamis (24/7/2025). Dilansir dari detikjateng.
Sarwanto menjelaskan pelaku memperkosa 7 dari 31 korbannya. Ia pun mengungkap alasan pelimpahan pelaku ke Kejaei Semarang.
“Korban kebanyakan ini di Kota Semarang,” kata Sarwanto.
Polisi juga melimpahkan 31 barang bukti mulai dari ponsel, alat kontrasepsi, hingga alat yang digunakan pelaku untuk melecehkan korban.
Pelaku akan ditahan 20 hari ke depan karena disangkakan pasalnya dilakukan penahanan dan ditakutkan merusak barang bukti dan melarikan diri.
“Sebelumnya ditahan di Polda Jawa Tengah, sekarang di Rutan Lapas Kedungpane,” tuturnya.
Tersangka dijerat empat lapis pasal.
Pertama, Pasal 9 jo Pasal 11 jo Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Kedua, subsider Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Ketiga, Pasal 278 ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya maksimal 6 tahun penjara.
Keempat, Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.