
DailyIndonesia.id – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menetapkan fatwa haram sound horeg.
Fatwa ini dikeluarkan menimbang jeberadaan sound horeg yang dinilai lebih banyak mengandung sisi negatif.
Menanggapi hal itu, PBNU menyatakan jika memang sound horeg mengganggu kenyamanan orang lain maka bisa menjadi haram hukumnya.
Hal ini diungkapkan Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Tanfidziyah PBNU untuk periode 2022–2027 yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa
“Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paraqoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025). Dilansir dari detik.com.
Ia mengatakan, Islam melarang mengganggu orang lain, bahkan ketika ibadah sekali pun.
“Hadist Nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain,” jelasnya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, dalam Forum Satu Muharram itu, hukum sound horeg tidak hanya mempertimbangkan dampak suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kita putuskan rumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system”, ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Pondok Pesantren Besuk pada Selasa (01/07/2025).
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
Pengharaman sound horeg ini memicu berbagai reaksi dari banyak pihak.
Sebagian masyarakat merasa setuju atas fatwa tersebut karena selama ini sound horeg dianggap meresahkan dan kerap kali merusak fasilitas umum.
Meski begitu, pelaku usaha sound horeg tidak ambil pusing fatwa tersebut.
Dilansir dari BeritaSatu, pelaku usaha jasa audio di Malang, David Stefan, pemilik Blizzard Audio, mengatakan, pelaku usaha seperti dirinya hanya menjalankan layanan jasa berdasarkan permintaan masyarakat.
“Kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat. Jadi ya tetap kami laksanakan,” kata David, Sabtu (5/7/2025).
Menurut David, MUI Jatim hanya menyoroti sisi negatif dari sound horeg tanpa mempertimbangkan manfaat sosial dan ekonomi yang muncul untuk masyarakat.
“Banyak kegiatan sound horeg dipergunakan untuk santunan anak yatim, bedah rumah, pembangunan masjid. Ada keterlibatan UMKM juga,” tegasnya.
David yang juga anggota Paguyuban Sound Malang Bersatu mengaku pernah terjadi diskusi terbuka mengenai praktik sound horeg di Kabupaten Malang.
“Buktinya saja di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan forum group discussion (FGD) dengan semua kalangan. Hasilnya? Tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati,” pungkasnya.