DailyIndonesia.id, KUDUS – Seorang pria asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota atas dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal.

Pelaku berinisial AR (23) ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 di tempat kerjanya.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan, AR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (SPM) di Palembang pada tahun 2020.

Peristiwa pengancaman menggunakan sajam bermula saat korban memasarkan handphone miliknya di Facebook Marketplace.

AR yang berpura-pura menjadi pembeli menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kecamatan Kota Kudus.

Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan.

Tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung dan menghunus sebilah parang. Ia mengangkatnya hingga ke atas kepala, diduga bermaksud melukai korban dan merebut HP tersebut.

Korban yang sadar langsung menarik kembali handphone-nya dan berusaha melarikan diri.

Ayah korban yang saat itu mendampingi, spontan melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya.

Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 usai kepolisian menyelidiki laporan dari korban dan saksi.

Ia dijemput di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7).

AKP Subkhan mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.

Bagikan: