DailyIndonesia.id, DEMAK –Seorang guru ngaji cabul di Kabupaten Demak diamankan kepolisian usai jadi bulan-bulanan para orang tua korban.

Guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) itu ketahuan melakukan pelecehan seksual kepada belasan muridnya yang masib di bawah umur. Bahkan kelakuan bejat itu sudah berlangsung sejak 2021 lalu.

Dilansir dari detikjateng, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, kasus ini mulai terkuak berkat kejelian seorang penjaga sekolah pada Juni lalu.

Sang penjaga sekolah tidak sengaja mendengar obrolan sejumlah siswi saat jam istirahat. Mereka berbagi cerita soal pencabulan yang dilakukan MR.

Cerita itu kemudian dilanjutkan oleh penjaga sekolah ke orang tua salah satu korban.

Mengetahui informasi itu, ayah korban sekaligus pelapor kasus ini pun menanyakan pada anaknya.

“Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun keesokan harinya setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku,” ujar Ari, Selasa (8/7/2025).

Selepas Magrib, Sabtu (21/6/2025), istri pelapor bersama sejumlah orang tua korban lainnya berkumpul di depan musholla madrasah untuk melaporkan pelaku ke pihak sekolah.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 22.00 WIB, MR tiba di musala.

“Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku. Beruntung petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga,” ucap Ari.

Polisi pun mengamankan pelaku dari amukan massa yang makin memuncak. Kini MR telah berstatus sebagai tersangka.

Ari mengungkapkan modus operandi MR dengan memanfaatkan momen mengajar di kelas. Tersangka menyuruh korban maju ke depan berdiri di samping dia yang duduk di kursi guru.

“Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian kelamin korban dari luar rok,” ungkap Ari.

Saat pemeriksaan, MR mengakui semua kebejatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencabulan kepada santriwati sejak tahun 2021 sampai Juni 2025.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan ini kepada santriwatinya sejak tahun 2021 sampai 2025. Dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur,” kata Ari.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar” tegas Ari.

Ari menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait terutama di lingkungan pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

 

Bagikan: